
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan pembajakan digital dengan mengikuti konferensi dan seminar internasional bertajuk International Conference and Seminar on Copyright Protection Against Online Piracy 2025 di Tokyo, Jepang, pada Selasa, 11 November 2025.
Fokus pada Kolaborasi dan Strategi Anti-Pembajakan
Deputi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan bahwa forum ini membahas strategi penanggulangan pembajakan daring, pertukaran informasi inisiatif anti-pembajakan antarnegara, serta pentingnya kolaborasi internasional dalam pelindungan hak cipta.
"Keikutsertaan Kemenko Kumham Imipas RI melalui Deputi Hukum dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama regional antarnegara peserta sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis pada masa mendatang," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nofli juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menggagas pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Satgas P4KI) yang akan terdiri dari empat kelompok kerja, termasuk Kelompok Kerja Penegakan Hukum.
Satgas P4KI akan berada di bawah pengawasan Kemenko Kumham Imipas bersama Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai pemangku kepentingan utama.
Tugas kelompok kerja ini akan menyesuaikan dengan perkembangan modus pelanggaran hak cipta yang semakin kompleks di internet.
Kelompok kerja penegakan hukum akan melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Kemenkumham, Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
Teknologi dan Tantangan Global
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum RI, Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi, memaparkan kebijakan nasional dalam penanganan pembajakan digital, dasar hukum yang mendasarinya, serta tantangan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Ia juga menjelaskan strategi penguatan penegakan hukum yang sedang dikembangkan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Urusan Kebudayaan Jepang, Hiromichi Moriyama, menilai bahwa kerja sama internasional masih sangat diperlukan dalam menghadapi pelanggaran hak cipta lintas negara.
Ia menyebut bahwa Jepang tengah mengembangkan teknologi pendeteksian pelanggaran berbasis kecerdasan buatan serta menghadapi tantangan berupa praktik domain hopping yang marak digunakan pelaku pembajakan daring.
Pertemuan ini diselenggarakan oleh Japan Copyright Office sebagai wadah diskusi bagi pemangku kepentingan dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi pemegang hak cipta, dan sektor swasta.
Negara-negara peserta seperti Jepang, Korea Selatan, China, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam, serta Asosiasi Distribusi Konten Luar Negeri (CODA) Jepang turut memaparkan upaya pelindungan hak cipta dari ancaman pembajakan digital.
Hasil diskusi menyimpulkan perlunya kolaborasi internasional yang lebih erat dalam hal investigasi, pelatihan, peningkatan kapasitas, serta penggunaan kecerdasan buatan untuk mempercepat proses penurunan konten ilegal guna menciptakan ekosistem hak cipta yang adil dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







