
Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH, termasuk pada anak usahanya, BPKH Limited.
Dana Haji Tetap Aman dan Profesional
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memastikan bahwa dana haji tetap aman dan dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ia menjelaskan bahwa prinsip yang diterapkan mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
“BPKH tetap menjalankan fungsi pengelolaan keuangan haji dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Klarifikasi Terkait Peran BPKH Limited
Menanggapi penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi pada fasilitas penginapan, katering, dan jasa pengiriman barang jamaah haji, BPKH memberikan klarifikasi terkait peran anak usahanya, BPKH Limited.
BPKH menyatakan bahwa BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak memiliki peran dalam penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah.
“Bukan penyelenggara jasa kargo, dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah,” jelasnya.
BPKH Limited hanya berfungsi sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang telah memiliki izin resmi dalam pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Selain itu, BPKH Limited tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji.
Sebagai entitas bisnis, BPKH Limited menjalankan kegiatan investasi di Arab Saudi layaknya perusahaan lain yang bergerak dalam sektor serupa.
- Penulis :
- Aditya Yohan







