
Pantau - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 bertujuan untuk menjamin layanan rehabilitasi narkotika yang aman, berkualitas, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
SNI 8807:2022 mencakup standar tata kelola lembaga, kompetensi sumber daya manusia, fasilitas layanan rehabilitasi, serta mekanisme pemantauan hasil pemulihan penyalahguna narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, melakukan kunjungan kerja ke tiga lembaga rehabilitasi di Jakarta dan Bogor untuk meninjau langsung fasilitas serta kualitas pelayanan yang diberikan.
Strategi Penguatan Sistem Rehabilitasi Nasional
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional BNN dalam pengurangan permintaan narkotika dan penguatan sistem rehabilitasi berbasis standar.
BNN juga mendorong sinergi dengan masyarakat serta lembaga mitra guna menciptakan layanan rehabilitasi yang profesional, berkelanjutan, dan mudah diakses.
"Rehabilitasi adalah langkah tepat untuk pemulihan penyalahguna narkoba dan proses reintegrasi sosial yang utuh," ungkap Suyudi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








