Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR dan Pemerintah Bahas 29 Klaster Masalah dalam Revisi KUHAP

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR dan Pemerintah Bahas 29 Klaster Masalah dalam Revisi KUHAP
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto : Mario/Andri.)

Pantau - Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Bahas 29 Klaster Masalah dari Hasil Masukan Publik

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan mendalami 29 klaster masalah yang telah dihimpun dari berbagai masukan publik selama empat bulan terakhir.

“Setelah melaksanakan RDPU dengan 93 pihak, baik perorangan maupun lembaga, serta kunjungan kerja ke berbagai daerah, kami mencatat sedikitnya ada 29 klaster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat Panja,” ungkapnya.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan ke sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.

Selain itu, Komisi III juga menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat sejak 8 Juli 2025.

Adapun 29 klaster masalah yang menjadi fokus pembahasan meliputi pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, perlindungan penyandang disabilitas dan kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui media damai, mekanisme keadilan restoratif, penahanan terhadap hakim, penyitaan hak korban, perluasan praperadilan, perluasan alat bukti, pelaksanaan pidana denda korporasi, serta ketentuan penutup.

Komitmen Perkuat Prinsip Keadilan dan Akuntabilitas

Habiburokhman menjelaskan bahwa sejumlah isu telah mencapai kesepakatan antara Panja DPR dan pemerintah, seperti ketentuan mengenai keadilan restoratif, mekanisme penyitaan, serta pemeriksaan tersangka yang diawasi melalui CCTV.

“Sebagian sudah kita sepakati di tingkat Panja. Namun masih ada sejumlah poin yang akan dibahas lebih dalam pada pertemuan berikutnya,” jelasnya.

Rapat Panja RKUHAP ini merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa revisi KUHAP mampu memperkuat sistem hukum pidana nasional dan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Seluruh masukan publik akan menjadi dasar bagi kita dalam memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.

Penulis :
Aditya Yohan