
Pantau - Seorang pria bernama Muhammad Yusuf Maulana (26) ditangkap aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara setelah diketahui berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Aksi Berulang di Empat Lokasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak empat kali sejak Juli hingga November 2025.
“Tiga kali aksinya dilakukan di wilayah Polsek Metro Penjaringan dan satu kali di wilayah Polsek Pademangan,” ungkap Erick.
Laporan pertama diterima pada 3 Juli 2025 di Polsek Metro Penjaringan, dengan lokasi kejadian di Jembatan Teluk Gong dan kerugian berupa satu unit sepeda motor.
Aksi kedua dilakukan pada 20 Agustus 2025 di Jembatan DHL Penjaringan, juga dengan kerugian satu unit sepeda motor.
Sementara laporan ketiga tercatat pada 1 November 2025 di kawasan Kalijodo, Penjaringan, dengan korban kehilangan satu unit motor.
Dua motor hasil kejahatan pada Juli dan Agustus diketahui telah dijual kepada seorang pelaku berinisial F di wilayah Tangerang.
Transaksi dilakukan di Pademangan dengan harga masing-masing Rp3 juta dan Rp5 juta.
“Pelaku F saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” jelas Erick.
Modus Polisi Gadungan dan Penangkapan
Sebelumnya, Muhammad Yusuf Maulana ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Penjaringan karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan, pelaku terakhir kali beraksi dengan menipu pengemudi ojek daring di Jalan Kepanduan II Kolong Tol Kalijodo pada Sabtu malam, 1 November 2025.
“Pelaku berpura-pura sebagai polisi, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Agus.
Petugas kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Penjaringan pada Minggu dini hari, 2 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah positif mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Muhammad Yusuf Maulana dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus serupa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








