
Pantau - Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan pengampunan hukum berupa amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada sejumlah narapidana, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Pemerintah Bahas Rencana Pengampunan di Rapat Tingkat Menteri
Yusril menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpinnya dan dihadiri oleh berbagai lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang.
Yusril menyatakan masih terdapat sejumlah orang yang menunggu untuk diberikan pengampunan tersebut.
"Amnesti dan abolisi nantinya diberikan kepada semua orang, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun juga pelaksanaan pidana, serta mereka yang sudah selesai menjalani pidana untuk diberikan rehabilitasi," ungkapnya.
Kategori Penerima dan Pertimbangan Pengampunan
Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yaitu pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-Undang ITE yang melakukan penghinaan terhadap presiden atau kepala negara.
Selain itu, kementerian juga merekomendasikan agar narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun, dapat memperoleh pengampunan.
Yusril menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bersifat individual dan bukan kelembagaan, sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan siapa yang layak menerima pengampunan.
Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa kejelasan proses hukum.
Rapat menyepakati bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan asas kemanusiaan, keamanan nasional, serta kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
"Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa








