
Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat realisasi penerimaan Pajak Daerah hingga 12 November 2025 telah mencapai Rp12,6 triliun atau 80,60 persen dari target tahunan sebesar Rp15,7 triliun.
Tiga Jenis Pajak Melebihi Target Tahunan
Kepala Suku Badan Pendapatan Pajak Daerah Jakarta Selatan, Hendarto, mengungkapkan bahwa dari 12 jenis pajak yang dikelola, terdapat tiga jenis yang telah melampaui target tahunan.
"Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapai 100,82 persen, pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan mencapai 103,51 persen, dan pajak alat berat (PAB) mencapai 132,06 persen," ungkapnya.
Sementara itu, pajak dengan capaian terendah adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang baru mencapai 54,25 persen.
Dari seluruh wilayah, Kecamatan Pesanggrahan menjadi penyumbang tertinggi penerimaan pajak tingkat kecamatan di Jakarta Selatan.
Upaya Maksimalkan Capaian dan Insentif Pajak
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mendorong jajaran kecamatan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah di wilayah masing-masing.
“Dana pajak merupakan sumber utama pendapatan untuk pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Jakarta,” ia menegaskan.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengupayakan pencapaian target hingga akhir tahun.
Sebagai salah satu upaya mendorong kepatuhan wajib pajak, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah memberlakukan pembebasan sanksi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Masa pembebasan sanksi berlangsung sejak 10 November hingga 31 Desember 2025, dan pembayaran tunggakan PKB dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling maupun Samsat Induk.
“Masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan pembebasan sanksi PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025,” ajak Hendarto.
- Penulis :
- Leon Weldrick







