Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Diperbolehkan Pulang Usai Pemeriksaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Diperbolehkan Pulang Usai Pemeriksaan
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis 13/11/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma pulang ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pemeriksaan Tersangka Selesai untuk Sementara

Ketiga tersangka telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam 20 menit.

Rismon Sianipar Hasiholan mendapat 157 pertanyaan, Roy Suryo menjawab 134 pertanyaan, dan Tifauzia Tyassuma menerima 86 pertanyaan selama pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena telah mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan.

"Pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang diajukan masih akan dikonfirmasi dan diperiksa oleh penyidik," ungkapnya.

Pemeriksaan berlangsung dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Murni Proses Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mencerminkan proses hukum yang objektif.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami bukan merupakan proses hukum murni," ia mengungkapkan.

Ia menilai bahwa proses tersebut melibatkan tekanan dari kekuasaan dan dimulai dari tuntutan para pendukung Presiden Joko Widodo.

"Penetapan tersangka dilakukan secara sepihak dengan bukti yang tidak relevan dengan tuduhan," tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar bukti yang digunakan tidak memiliki relevansi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan tidak dapat dipastikan mendukung dugaan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick