Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma Selama 9 Jam Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma Selama 9 Jam Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden
Foto: (Sumber: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar..)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis, 13 November 2025.

Pemeriksaan Berlangsung Selama 9 Jam

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) berlangsung selama 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga sesi dengan jeda istirahat guna menjaga kesehatan para tersangka.

RH mendapatkan 157 pertanyaan, RS sebanyak 134 pertanyaan, dan TT menerima 86 pertanyaan dari penyidik.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, "Proses pemeriksaan telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri," ungkapnya.

Polda Jamin Keseimbangan Hukum dan Hak Tersangka

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap memperhatikan keseimbangan dengan pemenuhan hak-hak mereka sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Ketiga tersangka juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan pulang karena telah memberikan keterangan lengkap serta mengajukan saksi ahli.

Pemeriksaan dilakukan secara adil dan berimbang sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf