
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas para importir dan distributor pakaian bekas ilegal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fokus pada Penegakan Hukum dan Substitusi Produk
Impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh pemerintah, dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi hukum tanpa toleransi.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyiapkan produk substitusi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha thrifting, guna menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa anggapan masyarakat bahwa pakaian bekas selalu lebih murah tidak sepenuhnya benar.
Ia mengungkapkan, "Berdasarkan temuan di lapangan, harga pakaian bekas tidak selalu lebih murah dibanding produk lokal," ujarnya.
Pemerintah juga mendorong para pelaku usaha untuk beralih ke produk lokal buatan UMKM, yang dinilai memiliki kualitas dan harga yang kompetitif di pasar.
Kebijakan Berimbang bagi UMKM
Meskipun larangan impor pakaian bekas tetap dijalankan, pemerintah berkomitmen agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro.
Langkah strategis dilakukan untuk memastikan pelaku usaha thrifting tetap memiliki alternatif usaha yang berkelanjutan melalui dukungan produk dalam negeri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








