
Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan dari status ASN.
Negara Hadir Lindungi Guru dari Ketidakadilan
Kurniasih menyatakan bahwa keputusan Presiden merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi guru dari perlakuan tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa pemulihan tersebut bukan hanya pengembalian hak administratif, tetapi juga merupakan pesan penting tentang perlindungan negara terhadap pendidik di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Abdul Muis dan Rasnal hanya berupaya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar ketika guru honorer di sekolah mereka belum menerima gaji.
Kurniasih menyebut keputusan Presiden ini sebagai titik balik untuk memperkuat perlindungan terhadap guru di lapangan, khususnya dalam konteks kesejahteraan guru honorer.
Desak Regulasi Jelas dan Evaluasi Tata Kelola Sekolah
Ia menilai kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam dunia pendidikan, yakni lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi guru honorer.
Kurniasih menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat agar guru tidak terseret masalah hukum saat mengelola dana pendidikan secara transparan.
Ia juga menegaskan bahwa selama tidak ada niat memperkaya diri, guru seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Selain itu, ia berharap rehabilitasi ini tidak bersifat simbolik, melainkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh terhadap kesejahteraan dan kepastian karier pendidik.
Kurniasih turut mendorong adanya evaluasi tata kelola sekolah serta pemberian dukungan psikososial bagi keluarga dua guru tersebut agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung akibat menggalang iuran untuk membayar gaji 10 guru honorer dengan persetujuan komite sekolah.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak kepada keduanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tindakan Presiden merupakan langkah konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Yusril menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







