Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Polisi Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Polisi Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Foto: (Sumber: Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menjawab pertanyaan wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Keputusan tersebut dikeluarkan MK melalui putusan yang berlaku serta merta sejak diucapkan.

Putusan ini menghapuskan celah hukum yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif mengisi posisi sipil tanpa proses pengunduran diri.

MK menilai bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian tidak memiliki kejelasan norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Reaksi Akademisi dan Implikasi Konstitusional

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan MK tersebut langsung berlaku sejak dibacakan.

"Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait," ungkapnya.

Ia menyebut, keputusan ini penting sebagai bentuk pemulihan terhadap kerugian konstitusional warga negara yang terdampak oleh penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Prof. Susi juga meminta agar anggota Polri yang saat ini masih menjabat di luar institusi kepolisian untuk segera mundur sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah.

Landasan Hukum dan Dampaknya ke Depan

MK menekankan pentingnya kejelasan norma hukum dalam rangka perlindungan konstitusi dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dengan adanya putusan ini, segala bentuk penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri secara resmi tidak lagi dibenarkan secara konstitusional.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat batasan profesionalitas dan netralitas Polri dalam sistem pemerintahan sipil.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti