
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total 207 balpres dari hasil penindakan di Jakarta Timur hingga Bandung Barat.
Penemuan Awal di Jakarta dan Penangkapan Koordinator
Awalnya polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor dalam sebuah truk di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan mengamankan sopir berinisial D.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke Pasar Senen, tempat seorang koordinator penerima barang berinisial I ditangkap.
Dari keterangan I, polisi mendapat informasi adanya dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.
Penindakan Lanjutan di Padalarang dan Arahan Pimpinan
Polisi kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan mengamankan 2 truk engkel, 3 mobil boks, 1 Avanza, serta 7 sopir dan kenek dengan total 184 bal pakaian bekas impor tambahan.
Semua barang bukti dan saksi kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Dirreskrimsus Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabidhumas Kombes Pol Budi Hermanto menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan barang bekas impor tanpa mematikan UMKM.
Arah tersebut juga diperkuat dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas impor.
Kepolisian menilai penindakan ini sebagai peningkatan pelayanan publik dan perlindungan terhadap perekonomian nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








