
Pantau - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut dalam bentuk non-kas. Dokumen Ranperda diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya kepada Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jumat (14/11/2025).
Optimalisasi Aset Daerah dan Transformasi Bank Sumut
Penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di sektor jasa keuangan.
Penyertaan modal akan dilakukan melalui pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan, bukan dalam bentuk kas.
Langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen.
"Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," ungkap Surya.
Aset daerah yang direncanakan untuk disertakan sebagai modal meliputi:
Tanah dan bangunan Gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara
Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (bekas Medan Club)
Tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU)
Penyertaan ini juga menjadi bagian dari agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Strategi Fiskal Berkelanjutan dan Efisiensi APBD
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2 dengan target modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," ujar Surya.
Penguatan permodalan ini diharapkan mampu memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis Bank Sumut.
Kebijakan penyertaan modal dalam bentuk aset diperbolehkan berdasarkan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kebijakan penyertaan modal non-kas ini sebagai strategi fiskal inovatif dan berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, dan sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah," pungkas Surya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







