
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
Deportasi Dilakukan Usai Pemeriksaan Keimigrasian
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial MUK, MUB, dan MUR, diamankan petugas Imigrasi di wilayah Kota Jambi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melewati batas waktu tinggal yang diizinkan.
Kepala Kantor Imigrasi Jambi Heru Prasetyo menyatakan bahwa tindakan terhadap ketiganya dilakukan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemeriksaan keimigrasian telah dilakukan sebelum mereka ditetapkan untuk dideportasi ke negara asal.
"Ketiganya terbukti melanggar izin tinggal dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," ujarnya.
Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Ketiga WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 November 2025 menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha, dan selanjutnya transit ke Pakistan.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Imigrasi Jambi juga mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia untuk menghindari sanksi administratif.
- Penulis :
- Gerry Eka





