
Pantau - Kasus dugaan penipuan oleh wedding organizer (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera terus berkembang, dengan total kerugian korban kini mencapai Rp18,4 miliar.
Ratusan Laporan Masuk, Kerugian Terus Bertambah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa total kerugian yang dilaporkan sementara mencapai Rp18.443.155.435.
Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Berdasarkan data rekap per Senin, 12 Januari 2026, telah diterima 24 laporan polisi resmi dan 277 laporan pengaduan masyarakat ke posko Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan jajaran.
Tersangka berinisial AP, selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera, telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan intensif.
Dua Tersangka Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, pada 13 Desember 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Besar Polisi Iman Imanuddin, mengungkap bahwa nilai kerugian saat itu masih berada di angka Rp11,5 miliar berdasarkan hasil verifikasi awal.
"Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," jelas Iman.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik juga tengah melakukan pengembangan kasus, termasuk pelacakan aset milik para tersangka.
"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan," tegas Kombes Budi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







