Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

7.001 Penerima PKH di DIY Terindikasi Terlibat Judol, Penyaluran Bantuan Dihentikan Sementara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

7.001 Penerima PKH di DIY Terindikasi Terlibat Judol, Penyaluran Bantuan Dihentikan Sementara
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (ANTARA/HO PT Pos Indonesia).)

Pantau - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Temuan Berdasarkan Data PPATK dan Verifikasi Dinsos

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial DIY.

Verifikasi dilakukan oleh pendamping PKH melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening penerima manfaat.

Jumlah penerima PKH terbanyak yang terindikasi terlibat judol berada di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.397 orang, disusul Kabupaten Bantul 1.711 orang, Kabupaten Sleman 1.106 orang, Kota Yogyakarta 938 orang, dan Kabupaten Kulon Progo 849 orang.

Klarifikasi Diberikan, Dana Bisa Dicabut Permanen Jika Terbukti

Informasi terkait penghentian bantuan akan disampaikan kepada para penerima manfaat oleh dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota.

Penerima yang terindikasi diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi atau menyampaikan keberatan atas temuan tersebut.

Jika tidak ada klarifikasi, penerima dianggap benar-benar terlibat dan bantuan akan dihentikan secara permanen.

Dinsos menyebut bahwa dalam beberapa kasus, pelaku bukan penerima langsung, melainkan anggota keluarga yang menggunakan dana bantuan untuk berjudi.

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan untuk praktik perjudian.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti