
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan segera disahkan tidak mengatur ketentuan tentang penyadapan. Ia menyatakan bahwa kabar mengenai kewenangan polisi untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
Penyadapan Akan Diatur dalam UU Khusus
Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru secara tegas menyebutkan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang akan dibahas setelah KUHAP baru disahkan.
Ia menambahkan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan.
Pemblokiran dan Penggeledahan Tetap Butuh Izin Hakim
Menurut Habiburokhman, Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru mengatur bahwa segala bentuk pemblokiran, termasuk terhadap tabungan dan jejak digital, wajib mendapatkan izin dari hakim.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 94, dan Pasal 112 KUHAP baru.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








