
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial D dan I terkait peredaran ganja dan tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
AKP Normasari menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11) sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, ungkapnya.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Normasari menyebut bahwa tim bergerak menindak lanjuti adanya informasi tersebut dan berhasil mengamankan inisial D dan I, dengan barang bukti ganja 1.341 gram dan tembakau sintetis 60 gram, ia mengungkapkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan narkotika melalui media sosial.
Normasari menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari media sosial Instagram, ungkapnya.
Modus Pembelian Melalui Media Sosial
Dalam pemeriksaan, D mengaku bahwa ganja yang ia simpan diperoleh dari I.
Sementara itu, I membeli tembakau sintetis dari akun Instagram menggunakan metode transfer dan sistem tempel di wilayah Cipayung.
Normasari menambahkan bahwa sedangkan ganja dibeli dari Instagram juga yang dikirim melalui layanan kurir ke Jakarta Timur, ia mengungkapkan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





