Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Baru Gantikan Regulasi Berusia 44 Tahun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Baru Gantikan Regulasi Berusia 44 Tahun
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa RUU KUHAP ini telah dibahas sejak tahun 2023 oleh Komisi III DPR RI.

Pembaruan Hukum Setelah 44 Tahun

Puan menyampaikan bahwa KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku selama 44 tahun.

"Sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut. Salah satunya, kata dia, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pengesahan undang-undang tersebut agar berbagai persoalan hukum yang tidak terselesaikan selama puluhan tahun dapat diatasi.

"Kalau tidak disahkan, maka permasalahan hukum yang terjadi selama 44 tahun terakhir tidak akan bisa diselesaikan," ujarnya.

Proses Partisipatif dan Dukungan Fraksi

Puan menjelaskan bahwa selama proses pembahasan, Komisi III DPR RI telah melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP ini.

"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," ia mengungkapkan.

Pengesahan RUU ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi partai politik di DPR RI yang telah menyampaikan pandangan serta sikap setuju mereka terhadap hasil pembahasan Komisi III.

Dalam rapat paripurna tersebut, Puan juga mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan, "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih", dan seluruh anggota DPR RI yang hadir menjawab dengan persetujuan.

Penulis :
Shila Glorya