Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puluhan WNA China Diduga Sindikat Siber di Lampung Akan Dideportasi, Kantor Disulap Jadi Markas Polisi Palsu

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Puluhan WNA China Diduga Sindikat Siber di Lampung Akan Dideportasi, Kantor Disulap Jadi Markas Polisi Palsu
Foto: Para warga negara asing asal China berjalan ke luar ruangan usai konferensi pers pengungkapan kasus di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa 18/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber terancam dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penggerebekan di Lampung dan Modus Operasi

Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa di Jakarta.

Agus Waluyo menjelaskan bahwa ke-27 WNA tersebut awalnya ditangkap oleh Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di wilayah Lampung.

"Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta yang selanjutnya mereka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian Tiongkok," ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menyulap rumah tersebut menjadi seolah-olah kantor polisi China dengan memasang berbagai spanduk.

Modus operandi mereka adalah menghubungi warga negara China dan berpura-pura sebagai polisi dari negara mereka.

"Jadi korbannya di China. Mereka menelpon warga negara China yang ada di China, seolah-olah berpura-pura menjadi polisi China dan kemudian meminta sejumlah uang," ujarnya.

Struktur Sindikat dan Penanganan Lanjutan

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia.

"Selanjutnya, kepolisian melimpahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi," tambah Anggi.

Dalam kelompok ini, diketahui ada struktur peran yang jelas, termasuk pimpinan, tim penelepon, serta tim pendukung dalam proses penipuan.

"Kemudian, ketika tersangkut, ada tim lain yang meneruskan upaya penipuannya. Jadi mereka terdiri atas tim," jelasnya.

Terhadap ke-27 WNA tersebut kini telah dilakukan penahanan (detensi) oleh pihak Imigrasi.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia agar proses hukum terhadap para pelaku dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara asal mereka.

Penulis :
Shila Glorya