
Kotabaru, 18-11-2025 - Bea Cukai Kotabaru melaksanakan pemusnahan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Senin (17/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 74 penindakan periode September 2024 hingga September 2025 di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi pasar, kegiatan pengawasan jasa kiriman, serta patroli laut selama satu tahun terakhir,” sambungnya.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai merek serta 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta barang tanpa dilekati pita cukai.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp503.152.000, sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp261.427.380,” ungkap Budy.
Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Secara seremonial, pemusnahan digelar di Kantor Bea Cukai Kotabaru dengan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Lanal Kotabaru, Kemenkeu Satu Kotabaru dan Batulicin, serta perwakilan media. Sementara Sebagian besar barang ilegal dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kotabaru.
Lebih lanjut, Budy mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Ia menyebut bahwa barang-barang tersebut dapat merugikan negara, dan peran masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus rantai distribusi barang ilegal di wilayah Kotabaru dan sekitarnya.
“Mari bersama kita gempur barang kena cukai ilegal,” tegasnya menutup.
- Penulis :
- Arian Mesa








