Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp308,1 Miliar: Beli Mobil Mewah hingga Lahan Sawit

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp308,1 Miliar: Beli Mobil Mewah hingga Lahan Sawit
Foto: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 18/11/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total mencapai Rp308,1 miliar yang berasal dari gratifikasi terkait perkara di lingkungan peradilan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf, menyampaikan bahwa TPPU tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi pada periode 2013 hingga 2019 dan kegiatan pencucian uang yang dilakukan sejak 2012 hingga 2018.

Modus Pencucian Uang dan Gratifikasi

Nurhadi diduga menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatannya dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama pihak lain, membelanjakannya untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Rony Yusuf dalam sidang.

Selain itu, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari pihak-pihak yang tengah berperkara di pengadilan, baik saat masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.

Rincian Dana dan Penggunaan Aset

Total dana TPPU yang dirinci oleh jaksa terdiri dari Rp307,26 miliar serta 50 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp835 juta, dengan kurs Rp16.700 per dolar AS.

Dana tersebut ditempatkan di rekening atas nama individu dan entitas berikut: Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, serta PT Herbiyono Energi Industri.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp138,54 miliar digunakan untuk membeli sejumlah aset properti, di antaranya:

Beberapa bidang lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara

Tiga unit apartemen dan sebidang tanah beserta bangunan di Jakarta

Sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur

Pembangunan vila di Bogor, Jawa Barat

Sementara itu, Rp6,22 miliar lainnya dipakai untuk pembelian kendaraan, termasuk satu unit mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter atas nama Ferdian dan satu unit ekskavator merek Hitachi.

Jaksa juga menegaskan bahwa kepemilikan kekayaan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan resmi Nurhadi saat menjabat di MA.

"Karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Sekretaris MA," ia mengungkapkan.

Jeratan Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Nurhadi dijerat dengan dua pasal utama, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

proses hukum terhadap Nurhadi masih terus berjalan dan menunggu putusan dari pengadilan.

Penulis :
Shila Glorya