
Pantau - Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam forum rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ungkap Puan di hadapan anggota dewan yang hadir.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju terhadap usulan tersebut.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis mereka kepada Pimpinan DPR RI.
Tiga RUU Prioritas, Perkoperasian Jadi Perhatian
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya mengumumkan bahwa terdapat tiga RUU prioritas yang sedang diselesaikan, yaitu RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) secara aktif mendorong percepatan pengesahan RUU Perkoperasian karena dinilai krusial untuk memperkuat kembali peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi.
LPS Koperasi dan Digitalisasi Jadi Sorotan
LPS koperasi dirancang untuk menjamin dana simpanan nasabah koperasi, serupa dengan sistem penjaminan yang selama ini diterapkan dalam dunia perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan alternatif.
Selain itu, RUU Perkoperasian juga mendorong akselerasi digitalisasi koperasi agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memperluas jangkauan layanan.
Meski demikian, koperasi tetap diimbau untuk tetap menjalankan praktik-praktik usaha riil sebagai bagian dari identitas dan kekuatan ekonomi berbasis komunitas.
- Penulis :
- Shila Glorya







