Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Serahkan Penyelidikan Kasus Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung karena Irisan Perkara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Serahkan Penyelidikan Kasus Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung karena Irisan Perkara
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 18/11/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan penanganan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung.

Penanganan Dialihkan karena Irisan Perkara

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keputusan pelimpahan ini dilakukan karena terdapat irisan perkara yang besar antara kasus yang ditangani KPK dan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ungkapnya saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 18 November 2025.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo), Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo), dan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek pada saat program berlangsung.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini merupakan perkara yang berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus Chromebook Sudah Tetapkan Lima Tersangka

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka.

Empat tersangka pertama adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021).

Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus Chromebook tersebut.

Dengan irisan kepentingan dan substansi antara kedua kasus, KPK memutuskan pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung agar proses hukum berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Penulis :
Shila Glorya