Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Sahkan UU KUHAP, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR RI Sahkan UU KUHAP, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Foto: (Sumber : Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RKUHAP menjadi Undang-Undang di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). Foto: Tari/vel.)

Pantau - Pada 18 November 2025, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. UU KUHAP yang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Proses Pengesahan dan Persetujuan Semua Fraksi

Pengesahan dimulai setelah laporan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengenai hasil pembahasan RKUHAP. Puan kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR, dan semua fraksi sepakat untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang.

"Semua fraksi menyetujui, dan akhirnya RKUHAP disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Puan dalam rapat tersebut.

Pandangan Pemerintah dan Apresiasi kepada Pihak Terkait

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan pandangannya yang mendukung pengesahan UU KUHAP dan substansi yang telah disepakati bersama oleh DPR.

Puan juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan RKUHAP, termasuk Menteri Hukum dan Komisi III DPR RI, atas kerjasama yang baik dalam mempercepat proses legislasi ini.

Pembaharuan Signifikan dalam Sistem Hukum Acara Pidana

Puan menekankan bahwa pembaharuan dalam UU KUHAP ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. UU yang baru ini diperlukan untuk memperbaharui hukum acara pidana yang sudah berusia 44 tahun dan agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

"Pembaruan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang lebih dinamis," tambah Puan.

Pembahasan Lainnya dalam Rapat Paripurna

Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna DPR juga membahas hal-hal penting lainnya, seperti IHPS I Tahun 2025 dari BPK RI, perubahan UU tentang Perkoperasian, serta pengesahan uji kelayakan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI.

Harapan Pembaharuan Hukum

Dengan disahkannya UU KUHAP yang baru, diharapkan sistem hukum acara pidana Indonesia dapat lebih relevan dan efisien dalam menghadapi tantangan zaman, serta mampu memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf