
Pantau - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni selebgram Lisa Mariana, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pelimpahan Berkas dan Koordinasi Penegak Hukum
“Sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum di mana jaksa yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat”, ungkapnya Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pelimpahan tahap satu dilakukan pada 13 November 2025.
Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat agar perkara dapat segera dibawa ke persidangan.
“Koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan, tentu kami akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejati Jawa Barat”, ia mengungkapkan, Trunoyudo.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Awal Perseteruan dan Hasil Pemeriksaan DNA
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan bermula saat Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Selama proses penyidikan dilakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Hasil DNA menunjukkan separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, tetapi separuh lainnya tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil”, ungkapnya Sumy Hastry Purwanti.
- Penulis :
- Aditya Yohan








