
Pantau.com - Bupati Mesuji periode 2017-2022 Khamami resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khamami terjerat kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Status tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2019). Basaria menyebut, Khamami menjadi salah satu pihak yang menerima suap.
"Diduga sebagai penerima suap KHM (Khamami) Bupati Mesuji periode 2017-2022, TH (Taufik Hidayat) adik bupati Mesuji, WS (Wawan Suhendra) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen," papar Basaria.
Baca juga: Kadernya Terciduk OTT KPK, NasDem: Mengundurkan Diri atau Diberhentikan!
Sementara pihak pemberi suap, lanjut Basaria, yakni pemilik PT Jasa Promix Nusantara Subronto Azis dan swasta Kardinal.
"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ucap Basaria.
Baca juga: Terkait OTT Bupati Mesuji, KPK Sudah Tangkap Total 11 Orang
Sebagai pihak penerima suap, KPK memberatkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan pihak pemberi suap, KPK menyangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
- Penulis :
- Adryan N