Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Resmi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Solusi Baru Kewarganegaraan Ganda

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Resmi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Solusi Baru Kewarganegaraan Ganda
Foto: Ilustrasi - Penumpang warga negara asing (WNA) mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 24/12/2019 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai solusi atas polemik kewarganegaraan ganda.

GCI dirancang untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa "GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara", ungkapnya.

Subjek yang Berhak dan Syarat Pengajuan GCI

Subjek yang memenuhi syarat untuk mendapatkan GCI antara lain adalah orang asing eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

GCI tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer dari negara asing.

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi: evisa.imigrasi.go.id.

Layanan GCI mencakup penerbitan visa tinggal terbatas, alih status dari izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas waktu, serta izin masuk kembali tanpa batas.

Strategi Global dan Orientasi Layanan

Kebijakan ini mencerminkan kemampuan Indonesia dalam beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan, mengingat Indonesia tetap menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

Konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI), yang memperkuat legitimasi GCI sebagai kebijakan yang kredibel dan layak diterapkan di Indonesia.

Agus Andrianto menegaskan bahwa "Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman", ia mengungkapkan.

Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam mengelola kebijakan ini dengan orientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan peningkatan daya saing internasional.

Penulis :
Arian Mesa