
Pantau - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena terbukti melakukan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut serta menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang berada di wilayah pesisir Konawe Utara.
"Hari ini kami hadir di Konawe Utara untuk melakukan penghentian sementara terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan melakukan reklamasi di pantai ini yang kami deteksi 5,8 hektare," ungkapnya.
Reklamasi tersebut terdeteksi melalui citra satelit dan telah dikonfirmasi oleh tim lapangan PSDKP di lokasi.
PT DMS diketahui belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi syarat utama kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
"Kami hentikan sementara dulu sampai mereka mengurus PKKPRL sampai terbit. Selama belum ada, kegiatan kami hentikan. Dengan pemasangan segel tersebut, tidak ada kegiatan dulu dalam hal penambangan maupun pemanfaatan ruang laut ini," tegas Pung.
Penyegelan Juga Dilakukan terhadap Dua Perusahaan Lain
Selain PT DMS, KKP juga melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pung Nugroho menyampaikan, "Kami tidak hanya di tempat ini saja. Kemarin (Selasa 18/11), kami juga melakukan dua penyegelan di Konawe Utara dan Konawe Selatan, yaitu PT Galangan Bahari Utama dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara."
Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap semua perusahaan yang terbukti melanggar.
Pung juga menjelaskan bahwa kepemilikan izin terminal khusus oleh perusahaan tidak secara otomatis mencakup izin pemanfaatan ruang laut.
"Pemerintah mengatur agar ruang laut atau habitat yang ada di laut ini tidak rusak. Bukan hanya sekadar 'oh sudah ada izin', nanti dulu. Di sini ada ekosistem yang harus kami pastikan tidak terganggu atau tidak mengalami kerusakan," ujarnya.
Ia juga memperingatkan agar perusahaan-perusahaan yang disegel tidak melakukan aktivitas apapun sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, KKP telah melakukan penyegelan terhadap 98 lokasi di berbagai wilayah Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
- Penulis :
- Arian Mesa







