
Pantau - Kementerian Pariwisata dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat kolaborasi guna mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang berdampak langsung terhadap pengembangan sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Koordinasi Kebijakan Imigrasi dan Pariwisata Diperlukan
Asisten Deputi Hubungan Antarlembaga Internasional Kemenpar, Zulkifli Harahap, menyatakan bahwa perbedaan interpretasi jenis visa dan penerapan kebijakan imigrasi di lapangan masih menjadi hambatan utama bagi masuknya investor dan tenaga profesional asing.
"Kita ingin menarik lebih banyak investor, lebih banyak event MICE bertaraf internasional, dan lebih banyak tenaga ahli profesional. Namun, yang kami temu kenali di lapangan, masih ada perbedaan interpretasi atas jenis visa, kendala administratif bagi investor, hingga perbedaan penerapan kebijakan di berbagai daerah", ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan "Sosialisasi Aturan Terkait Keimigrasian" yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 18 November 2025.
Zulkifli menjelaskan bahwa arus masuk wisatawan mancanegara, tenaga ahli, investor, dan pelaku kegiatan internasional sangat tergantung pada kecepatan dan kepastian layanan keimigrasian.
Ia menambahkan bahwa belum meratanya pemahaman mengenai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) di berbagai pintu masuk menjadi kendala bagi para pelaku industri.
Ketidakpastian ini disebut menjadi hambatan besar dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pariwisata berkualitas.
Zulkifli menegaskan perlunya peningkatan koordinasi dan penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan di bidang keimigrasian dan pariwisata.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemenpar berharap tercipta sinergi antarlembaga, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemahaman yang seragam mengenai kebijakan keimigrasian untuk mendukung kemudahan berwisata dan berinvestasi.
Imigrasi Pastikan Visa Online Lebih Cepat dan Tanpa Kuota
Kepala Subdirektorat Standardisasi Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Misnal Ariyanto, menyampaikan bahwa pengajuan visa daring terus dikembangkan sejak 2019.
"Permohonan visa online tidak lagi mengenal pembatasan kuota harian. Visa juga dipastikan terbit hanya lima hari setelah pembayaran", ujarnya.
Ia menerangkan bahwa penyederhanaan proses bisnis dalam penerbitan visa ditujukan untuk memotong birokrasi, memperbaiki alur layanan, serta menyediakan kanal informasi dan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Saat ini, kategori visa telah dirinci berdasarkan jenis kegiatan, sehingga memudahkan orang asing dalam memilih visa yang sesuai dengan tujuan mereka.
Misnal mengakui bahwa kebutuhan sektor pariwisata dan penyelenggaraan MICE terus meningkat, dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Imigrasi.
Ia juga mengapresiasi berbagai masukan yang diterima selama sosialisasi, yang melibatkan satuan kerja Kementerian Pariwisata, perwakilan Kementerian Luar Negeri, serta pelaku industri pariwisata seperti GAC, ASITA, ASPERAPI/ASITA Jabar, Dwidaya Wisata, Panorama Destination, Matta Tour, dan Indonesia Congress and Convention Association (INCCA).
- Penulis :
- Leon Weldrick







