
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan kelembagaan adat sebagai langkah awal penting dalam proses pendaftaran tanah ulayat di wilayah Papua.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu, 19 November 2025.
"Karena hampir seluruh tanah di Papua memiliki keterikatan kuat dengan hak hukum adat, namun kelembagaan adat masih banyak yang belum terbentuk secara formal artinya masih bersifat lisan atau belum yuridis," ungkapnya.
Kelembagaan Adat Jadi Prasyarat Pendaftaran
Nusron menjelaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Papua, didorong untuk memperkuat dan memformalkan kelembagaan adat melalui pencatatan resmi.
"Langkah ini menjadi prasyarat penting sebelum tanah adat dapat didaftarkan secara fisik ke BPN," ia mengungkapkan.
Setelah kelembagaan adat tercatat dan diakui secara yuridis, proses pendaftaran tanah ulayat dapat dilakukan secara resmi.
Dengan pencatatan kelembagaan adat, pemerintah dapat mengetahui batas wilayah, luas tanah, dan pihak yang berhak atas kepemilikan hak ulayat.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Adat
Pendaftaran tanah ulayat secara resmi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun pihak luar yang ingin menjalin kerja sama.
"Kalau semua sudah tercatat dan terdaftar, maka ketika ada investor yang datang mereka bisa bekerja sama langsung dengan kelembagaan adat dan BPN pun tidak akan salah dalam menerbitkan sertifikat," ujar Nusron.
Melalui proses pencatatan dan pendaftaran yang tepat, tanah ulayat bisa diakui secara sah sebagai bagian dari tanah negara.
Dengan begitu, BPN memiliki dasar hukum untuk memberikan hak pemanfaatan kepada pihak berwenang tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







