
Pantau - Anggota Baleg DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti tiga isu krusial dalam proses pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kesenjangan Kesejahteraan dan Tata Kelola Pendidikan
"Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini.", ungkapnya.
Pada isu kesejahteraan, Sugiat menyatakan bahwa kesenjangan antara guru negeri dan guru swasta masih sangat besar.
Ia menilai kesejahteraan guru negeri relatif tuntas karena telah memiliki gaji pokok, sementara guru swasta tidak memiliki standar kesejahteraan yang sama.
Di daerah pemilihannya, ia masih menemukan guru swasta dengan gaji sangat rendah, bahkan hanya Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar.
Ia menyebut persoalan kesenjangan upah serupa juga dialami para dosen.
Sugiat menegaskan bahwa revisi UU Guru dan Dosen harus memastikan adanya skema konkret terkait standar pengupahan bagi guru dan dosen swasta agar tidak bergantung pada kebijakan sekolah atau yayasan.
"Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta.", ujarnya.
Isu kedua berkaitan dengan ketimpangan tata kelola institusi antara Kemenag dan Kemendikdasmen.
Sugiat menjelaskan bahwa Kemenag memiliki struktur birokrasi yang kuat hingga tingkat satuan pendidikan ibtidaiyah dan memiliki otoritas penuh atas guru.
Sebaliknya, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung atas guru SD, SMP, dan SMA karena guru berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
SD dan SMP berada dalam kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA berada dalam kewenangan provinsi.
Guru lebih tunduk pada kepala daerah daripada kementerian sehingga kebijakan pendidikan rentan dipengaruhi dinamika politik lokal.
"Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu.", ia mengungkapkan.
Perlindungan Profesi dan Usulan Reformasi
Sugiat mendorong adanya evaluasi tata kelola yang lebih revolusioner dalam revisi UU Guru dan Dosen.
Opsi yang dipertimbangkan mulai dari mempertahankan sistem desentralisasi dengan perbaikan menyeluruh hingga mengadopsi model sentralistik ala Kemenag, misalnya melalui pembentukan kantor wilayah atau kantor pendidikan kabupaten maupun kota di bawah Kemendikdasmen.
Reformasi tata kelola tersebut dinilai penting untuk memastikan efektivitas pencapaian tujuan konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada isu ketiga, Sugiat menekankan pentingnya jaminan perlindungan profesi bagi guru agar tidak menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas.
Ia meminta agar perlindungan hukum diatur secara eksplisit dalam undang-undang agar kasus kriminalisasi guru tidak terus terulang.
"Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan.", tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







