Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VII Soroti Distribusi Pupuk Subsidi yang Dikuasai Pihak Ketiga, Desak Reformasi Tata Kelola

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi VII Soroti Distribusi Pupuk Subsidi yang Dikuasai Pihak Ketiga, Desak Reformasi Tata Kelola
Foto: Komisi VII Soroti Distribusi Pupuk Subsidi yang Dikuasai Pihak Ketiga, Desak Reformasi Tata Kelola

Pantau - Komisi VII DPR RI menyoroti persoalan distribusi pupuk subsidi saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 19 November 2025.

PKT Jadi Produsen Terbesar, Tapi Distribusi Masih Bermasalah

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII menemukan bahwa PT Pupuk Kalimantan Timur merupakan produsen pupuk terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi lebih dari 2,9 juta ton per tahun.

Angka ini jauh melampaui produsen pupuk lainnya yang rata-rata hanya memproduksi sekitar 1,5 juta ton per tahun.

Namun, Komisi VII menyoroti lemahnya sistem distribusi pupuk subsidi yang dinilai tidak efisien karena dikuasai pihak ketiga melalui mekanisme tender.

"Kenapa distribusi pupuk ini malah dilepas ke pihak lain? Ini tidak masuk akal," ujar anggota Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay.

Menurutnya, distribusi seharusnya dapat ditangani langsung oleh anak perusahaan distribusi di bawah Pupuk Indonesia selaku holding, bukan diserahkan ke pihak ketiga.

Keterlibatan pihak luar membuat biaya distribusi meningkat dan jalur pengiriman menjadi lebih panjang, yang pada akhirnya menyebabkan keterlambatan pengiriman pupuk kepada petani.

Dalam sejumlah kasus, pupuk justru tiba setelah masa tanam berakhir, sehingga merugikan petani dan berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional.

Tantangan Bahan Baku Impor dan Rencana Ekspansi Produksi

Komisi VII juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku pupuk NPK, khususnya unsur fosfor (P) dan kalium (K).

Meskipun pasokan gas untuk produksi pupuk urea dalam negeri dinyatakan aman, namun unsur P dan K hingga kini masih harus diimpor karena tidak tersedia secara lokal.

Ketergantungan ini menjadikan produksi pupuk NPK sangat rentan terhadap fluktuasi harga dan pasokan global.

Komisi VII menegaskan pentingnya strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.

Di sisi lain, kinerja PKT tetap dinilai profesional karena konsisten menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.

Perusahaan saat ini tengah menyiapkan ekspansi produksi pupuk NPK untuk menjawab permintaan dalam negeri yang terus meningkat.

Komisi VII menyambut baik ekspansi ini karena dinilai mampu membuka lebih banyak lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Komisi VII juga berkomitmen mengawal pembenahan sistem distribusi agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani tanpa intervensi mekanisme yang merugikan.

"Pangan kita jangan sampai ditentukan oleh para broker distribusi," tegas Saleh.

Penulis :
Ahmad Yusuf