Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Penyesuaian Pidana Mulai Disusun DPR RI, Jadi Syarat Penting Berlakukan KUHP Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

RUU Penyesuaian Pidana Mulai Disusun DPR RI, Jadi Syarat Penting Berlakukan KUHP Baru
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Komisi III DPR RI akan mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan sebagai bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku mulai awal tahun 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat internal dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Kamis, sebagai langkah awal penyusunan RUU tersebut.

"Persiapan rapat hari Senin (24/11). Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.

Amanat Pasal 613 KUHP

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, turut hadir dalam rapat tersebut dan menegaskan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat dari Pasal 613 KUHP.

"Harus selesai. Kalau nggak, KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," ia mengungkapkan.

RUU Penyesuaian Pidana tersebut terdiri dari 35 pasal yang dibagi dalam tiga bab utama.

Eddy menjelaskan, "Bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian Perda dengan KUHP nasional. Dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo, nah itu yang kita betulin."

Target Diselesaikan Sebelum Reses

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Komisi III DPR RI menargetkan agar RUU Penyesuaian Pidana bisa dirampungkan dalam sisa masa persidangan sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

Penulis :
Shila Glorya