
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan berbagai bentuk hukuman, termasuk pidana mati dan denda, dengan ketentuan baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 3 Januari 2026.
RUU ini bertujuan menyesuaikan berbagai ketentuan pemidanaan yang sebelumnya berdasarkan KUHP lama dengan struktur dan aturan baru dalam KUHP yang telah disahkan namun belum berlaku.
"Soalnya isinya tidak substansial ya, hanya bersifat penyesuaiannya," ungkap Soedison Tandra.
Klasifikasi Denda dan Pidana Mati Bersyarat Masuk dalam RUU
Salah satu poin penting dalam RUU Penyesuaian Pidana adalah pengklasifikasian hukuman denda ke dalam beberapa kategori, yaitu kategori 1, kategori 2, dan kategori 3.
Namun, Soedison Tandra belum menjelaskan secara rinci mengenai isi dari masing-masing kategori tersebut.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian masa pidana, agar ketentuan lamanya hukuman sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan dalam KUHP baru.
"Lalu, ada penyesuaian mengenai masa pidana, yang dulunya pidananya di atas berapa tahun, kemudian harus menyesuaikan dengan KUHP," ia mengungkapkan.
RUU ini juga mengatur bahwa pidana mati dalam KUHP baru hanya akan diterapkan secara bersyarat oleh hakim.
"Jadi (dalam KUHP baru), dia masa 10 tahun berkelakuan baik dan sebagainya, dapat dirubah menjadi seumur hidup," jelasnya.
Ditargetkan Selesai Sebelum Reses, Demi Kepastian Hukum
DPR RI menargetkan agar pembahasan RUU Penyesuaian Pidana rampung sebelum masa persidangan berakhir, mengingat masa reses dimulai pada 10 Desember 2025.
"Supaya apa? Sinkronisasi, harmonisasi. Untuk ada kepastian hukum juga. Tujuannya itu," tegas Soedison.
Dengan demikian, proses transisi menuju pemberlakuan KUHP baru pada awal 2026 diharapkan dapat berjalan mulus dan sesuai dengan asas kepastian hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya








