Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat 7/11/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, termasuk Roy Suryo, tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dan dicekal ke luar negeri.

Para Tersangka Dilarang ke Luar Negeri, Namun Masih Bisa Bepergian Dalam Negeri

"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan karena para pihak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ia mengungkapkan.

Meski dicegah bepergian ke luar negeri, para tersangka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota, dengan syarat wajib lapor dan harus hadir apabila dibutuhkan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari klaster kedua, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT), telah dilakukan pada Kamis, 13 November.

Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster, Dikenakan Berbagai Pasal KUHP dan UU ITE

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 November, bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," ungkapnya.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," jelas Asep Edi Suheri.

"Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Penulis :
Leon Weldrick