
Pantau - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman (IJU), dan anggota DPRD NTB, Muhammad Nashib Ikroman (MNI), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ditahan Usai Diperiksa Empat Jam
Keduanya hadir di Gedung Kejati NTB pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di ruang pidana khusus, IJU dan MNI keluar dari gedung Kejati dengan mengenakan rompi tahanan.
Keduanya langsung dibawa menuju kendaraan tahanan milik jaksa untuk menjalani masa penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses ini, kedua tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.
"Iya, hari ini kami tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI," ungkapnya.
Dikenakan Pasal Gratifikasi, Jaksa Terima Uang Titipan Rp2 Miliar
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jaksa juga membuka kemungkinan penerapan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat," ujarnya.
Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik telah menerima uang titipan yang diduga berkaitan dengan perkara ini dengan nilai mencapai sedikitnya Rp2 miliar.
"Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti," ia mengungkapkan.
Jaksa juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dalam tahap penyidikan untuk mengungkap dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan DPRD NTB.
- Penulis :
- Shila Glorya






