
Pantau - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Selatan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Keadilan Restoratif
Dukungan tersebut difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, dan penguatan pemberdayaan ekonomi bagi peserta program keadilan restoratif.
Penegasan komitmen tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Acara yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulsel dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Abdul Bari menjelaskan bahwa Jamkrindo telah melaksanakan pelatihan keterampilan melalui program Aku Bangkit dan Berdaya yang mencakup pelatihan usaha laundry, cuci sepatu, serta pembuatan parfum dan sabun laundry.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan bagi Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pemberian pelatihan produktif. Keterampilan ini penting sebagai bekal membuka usaha dan kembali bermasyarakat," ungkapnya.
Penguatan Ekonomi Lokal dan Peran Sosial Jamkrindo
Dukungan ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Jamkrindo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan nilai sosial dan ekonomi secara bersamaan melalui program penjaminan kredit UMKM serta program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL).
Selain pelatihan, Jamkrindo dan Holding IFG juga telah menjalankan berbagai program pemberdayaan di Sulsel seperti bantuan paket sembako, seragam sekolah, dan penyaluran alat teknologi informasi ke sekolah-sekolah di wilayah timur.
Kegiatan sosial lainnya mencakup revitalisasi sarana sekolah, aksi bersih sungai, pelatihan UMKM lokal, serta layanan kesehatan gratis di Kabupaten Maros.
Jamkrindo juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama penjaminan surety bond dengan beberapa pemerintah daerah seperti Kota Palopo, Toraja Utara, Maros, Pinrang, dan Parepare.
Penjaminan surety bond dinilai penting untuk menjamin tata kelola proyek pemerintah berjalan tepat waktu, menjaga mutu pelaksanaan proyek, serta menegakkan kepastian hukum.
"Ke depan, sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut pada implementasi konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan," ia mengungkapkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa penandatanganan kesepahaman ini merupakan bentuk nyata sinergi antar-lembaga dalam mendukung keadilan restoratif.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang harus dilaksanakan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai ketentuan hukum.
"Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat," ujarnya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat implementasi keadilan restoratif sekaligus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
- Penulis :
- Shila Glorya





