Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur DKI Sebut Pohon Tumbang yang Ganggu Lintasan MRT Akibat Angin Kencang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gubernur DKI Sebut Pohon Tumbang yang Ganggu Lintasan MRT Akibat Angin Kencang
Foto: (Sumber : Pohon tumbang di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan gedung Kementerian Luar Negeri, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pohon yang menimpa lintasan MRT Jakarta di Jalan Sisingamangaraja, Senayan, tumbang akibat angin kencang.

Cuaca Ekstrem dan Upaya Pencegahan Pemprov DKI

Pramono menegaskan, "Kemarin yang terjadi, yang mengakibatkan MRT terganggu, itu betul-betul karena angin kencang dan kemudian tercabut sampai dengan akar-akarnya".

Ia menjelaskan bahwa wilayah Jakarta Selatan seperti Dharmawangsa, Pondok Indah, dan Senayan tengah mengalami cuaca ekstrem dalam beberapa waktu terakhir.

Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan pemangkasan dan perapihan terhadap sekitar 62.000 pohon sebagai langkah pencegahan.

Meski demikian, kejadian pohon tumbang tetap terjadi sehingga Pemprov DKI kembali mengerahkan jajaran terkait untuk menggencarkan pemangkasan pohon.

Ia menginstruksikan, "Maka dengan demikian, saya tetap menginstruksikan kepada jajaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera merapikan, memotong semua".

Hujan lebat disertai angin kencang dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan sejumlah pohon tumbang di berbagai lokasi di Jakarta.

Pada Kamis (20/11), pohon tumbang di depan Gedung Kementerian Luar Negeri, Kebayoran Baru, menimpa lintasan MRT Jakarta.

Pohon Tumbang Terjadi di Berbagai Lokasi Jakarta

Sebelumnya, pohon tumbang juga terjadi di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Dharmawangsa yang bahkan menimbulkan korban jiwa.

Kejadian serupa juga tercatat di beberapa kecamatan di Jakarta Timur.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta telah memangkas total 62.161 pohon untuk mencegah risiko tumbang saat hujan badai dan angin kencang.

Distamhut DKI memiliki program klaim santunan bagi korban pohon tumbang, dengan ketentuan maksimal Rp50 juta bagi korban meninggal dan Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Penulis :
Aditya Yohan