
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Saguni, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan terhadap Andi Saguni dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 21 November 2025, di Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Andi Saguni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes periode 2024–2025.
Selain Andi Saguni, KPK juga memanggil saksi lain berinisial TAS yang merupakan Staf Gudang KSO PT Pilar Cadas Putra (PCP), PT Rancang Bangun Mandiri (RBM), dan PT Pancaran Artha (PA).
Berdasarkan catatan KPK, Andi Saguni tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.35 WIB, sementara saksi TAS tiba pada pukul 09.56 WIB.
Dugaan Suap dalam Proyek RSUD Kolaka Timur
Pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Kelima tersangka tersebut adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab pembangunan RSUD dari Kemenkes; Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek; serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
KPK menyatakan bahwa Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan pihak penerima.
Pada 6 November 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama, namun belum mengungkap identitas mereka ke publik.
Proyek Bernilai Ratusan Miliar dari Dana Alokasi Khusus
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya yang didanai melalui DAK bidang kesehatan.
Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk mendukung program peningkatan fasilitas kesehatan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








