
Pantau - Kejaksaan Agung memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang masih terus berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta maupun birokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Jakarta pada hari Jumat.
Anang menyebutkan bahwa penyidikan atas kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi.
"Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan," ungkap Anang.
Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur, serta sejumlah rumah pejabat Bea Cukai baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Hingga saat ini, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi Masih Dibatasi karena Proses Penyidikan
Anang menegaskan bahwa belum semua informasi dapat diungkapkan ke publik karena penyidikan masih berjalan.
"Ini, kan, masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, kan, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa







