
Pantau - Seorang warga negara Pakistan bernama Muhammad Azeem dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena menyalahgunakan visa dan izin tinggal di Indonesia.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak dibayar.
Muhammad Azeem (57) didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukumnya selama persidangan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Masuk Secara Sah, Namun Salahgunakan Visa
Muhammad Azeem masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Februari 2024 melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggunakan visa kunjungan dan dokumen perjalanan luar negeri yang sah.
Masa izin tinggalnya hanya berlaku selama 60 hari, yaitu hingga 23 April 2024.
Selama berada di Indonesia, terdakwa sempat mengunjungi beberapa kota antara lain Jakarta, Pontianak, dan Surabaya, kemudian kembali ke Jakarta.
Aktivitas yang dilakukan selama itu adalah menjual kaligrafi.
“Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024. Dari Jakarta, terdakwa ke Serang, Provinsi Banten, menjual kaligrafi serta kembali ke Pontianak dengan kegiatan serupa,” ungkap JPU Luthfan Al-Kamil.
Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke Sintang, Kalimantan Barat, dan tetap melakukan aktivitas yang sama, yaitu menjual kaligrafi.
Gunakan Identitas Palsu dan Ditangkap di Banda Aceh
Di Sintang, terdakwa diketahui mengurus kartu tanda penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang menggunakan identitas palsu atas nama “Mochamad Lukman”.
“Tujuan terdakwa mengurus KTP untuk memudahkan dirinya menjual kaligrafi. Terdakwa ke Banda Aceh menjual kaligrafi pada Mei 2025 setelah sebelumnya berjualan di Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan,” tambah JPU.
Setibanya di Banda Aceh, terdakwa menyewa rumah di kawasan Peunayong dengan harga Rp500 ribu per bulan.
Ia akhirnya ditangkap oleh petugas imigrasi saat sedang menjual kaligrafi di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh.
Saat penangkapan, terdakwa mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan identitas palsu “Mochamad Lukman”.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan berdasarkan surat keterangan resmi dari Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta, terdakwa dinyatakan sebagai warga negara Pakistan.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





