
Pantau - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya mematuhi kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan pemerintah mulai 1 April 2026.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan arahan Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian PANRB demi kemaslahatan bersama.
"Intinya, kita patuh data dan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden, Pak Mensesneg, dan juga Kementerian PANRB untuk kemaslahatan dan kemanfaatan kita semua," ungkapnya.
Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Hendarsam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi masih menunggu surat edaran resmi untuk pelaksanaan teknis kebijakan WFH di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa pedoman yang ditunggu mencakup petunjuk lapangan dan petunjuk teknis terkait mekanisme WFH di sektor imigrasi.
"Yang pasti sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Pak Presiden dan Mensesneg, bahwa kita masih menunggu edaran bagaimana juklap-juknisnya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak akan membuat tafsiran sendiri terhadap kebijakan tersebut dan akan mengikuti aturan resmi dari Kementerian PANRB.
"Bagaimana aturan yang tepat untuk masalah itu, kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, menafsirkan sendiri dari Menteri PANRB akan memberikan aturan yang rigid, yang pasti," tegasnya.
Kebijakan WFH ASN Berlaku Mulai April
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan WFH mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Ia menjelaskan bahwa WFH bagi ASN diterapkan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menteri PANRB dan SE Mendagri," jelas Airlangga.
Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa dengan pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan WFH di sektor swasta akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga tidak termasuk dalam penerapan WFH.
- Penulis :
- Shila Glorya









