Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Susun Raperda Udara Bersih, Targetkan Penurunan Emisi GRK 30 Persen pada 2030

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DKI Jakarta Susun Raperda Udara Bersih, Targetkan Penurunan Emisi GRK 30 Persen pada 2030
Foto: Arsip foto - Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) yang bertujuan mengendalikan pencemaran udara sekaligus menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Raperda ini mengintegrasikan kebijakan udara bersih dengan strategi mitigasi perubahan iklim guna menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan.

"Dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU), Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyusunan kebijakan dilakukan secara ilmiah dan terintegrasi, serta dijadikan dasar pengelolaan kualitas udara jangka panjang di Jakarta.

Asep menekankan bahwa pendekatan ilmiah dan kolaboratif menjadi kunci untuk menciptakan kota yang lebih sehat dan tangguh terhadap perubahan iklim.

Manfaat langsung dari kebijakan ini adalah peningkatan kualitas udara dan penurunan risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi.

Integrasi Data dan Kebijakan Iklim

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan landasan teknis berupa Jakarta Climate Action Plan yang berlaku hingga tahun 2050.

Dokumen ini mengintegrasikan data emisi GRK, konsentrasi partikel polutan halus (PM2.5), dan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM).

Penyusunan DRAM dilakukan secara lintas sektor melibatkan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan.

Target utama dari RPPMU dan kebijakan iklim lainnya adalah mengurangi emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperbaiki kualitas udara yang dihirup warga Jakarta setiap hari.

Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad, menjelaskan bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah dua isu yang saling berkaitan erat.

"Polutan seperti karbon hitam (black carbon) berkontribusi langsung terhadap pemanasan global dan memperburuk kualitas udara di kota-kota," ia mengungkapkan.

Karena itu, menurutnya, pengendalian pencemaran udara memberikan manfaat cepat bagi kesehatan masyarakat dan sekaligus menjadi strategi mitigasi perubahan iklim yang efektif.

Langkah Strategis untuk Masa Depan Jakarta

Baihaqi menyebutkan bahwa sektor transportasi, energi, dan industri merupakan penyumbang utama emisi GRK dan polutan udara.

Ia menegaskan bahwa kebijakan prioritas Jakarta harus mencakup peningkatan penggunaan transportasi publik dan penerapan standar bahan bakar EURO4.

Langkah lain yang diperlukan adalah percepatan adopsi kendaraan listrik untuk menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil.

Di sektor energi, pemanfaatan sumber energi terbarukan seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap, PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) juga harus diperluas.

Sedangkan di sektor industri dan bangunan, efisiensi energi menjadi kunci, termasuk penggunaan pendingin hemat energi dan lampu berdaya guna tinggi.

Raperda ini diharapkan menjadi acuan regulasi utama dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota yang bersih, sehat, dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim di masa depan.

Penulis :
Leon Weldrick