Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

12 Penambang Emas Ilegal Diamankan di Taman Nasional Tanjung Puting, Kasus Berawal dari Kematian Orang Utan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

12 Penambang Emas Ilegal Diamankan di Taman Nasional Tanjung Puting, Kasus Berawal dari Kematian Orang Utan
Foto: Foto drone belasan rakit untuk aksi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berhasil diamankan tim operasi gabungan Kemenhut dan Polri di TN Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Sabtu 15/11/2025 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Sebanyak 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) diamankan oleh tim gabungan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, pada 15 November 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus kematian satu individu orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang ditemukan di Camp Leakey, sekitar Sungai Sekonyer, pada 11 September 2025, dengan luka tebasan dan proyektil senapan angin.

Pihak Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), bersama Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob, melakukan operasi gabungan di sekitar Sungai Sekonyer, termasuk daerah Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit.

Operasi Gabungan dan Penangkapan Pelaku

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa kegiatan operasi ini merupakan respons atas kerusakan kawasan konservasi dan dampaknya terhadap satwa dilindungi.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa orang utan terluka dan mati," ungkapnya dari Surakarta.

Tim gabungan berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan emas ilegal menggunakan rakit atau lanting.

Sebagian besar dari mereka berasal dari Desa Kumai dan Natai Kerbau.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Di lokasi operasi, ditemukan pula sejumlah pondok kosong dan mesin penyedot pasir yang telah ditinggalkan oleh pelaku lainnya.

Peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Tim juga memasang plang larangan di jalur-jalur masuk penambang sebagai langkah pencegahan.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Leonardo menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dari Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mempercepat proses hukum.

"Dalam kegiatan operasi gabungan ini diharapkan perkaranya dapat terselesaikan dengan tuntas hingga sampai ke pemodal ataupun penampungnya," ia mengungkapkan.

Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.

"Harapannya kerja sama ini semakin erat dan solid dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orang utan sebagai satwa dilindungi yang merupakan kebanggaan Indonesia," katanya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi serta dampak langsungnya terhadap ekosistem dan satwa langka seperti orang utan.

Penulis :
Leon Weldrick