Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jimly Serahkan Buku Gagasan Amandemen Kelima UUD 1945 kepada Megawati, Bahas Posisi MPR dan Masa Depan Konstitusi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jimly Serahkan Buku Gagasan Amandemen Kelima UUD 1945 kepada Megawati, Bahas Posisi MPR dan Masa Depan Konstitusi
Foto: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD, Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam silaturahim di Jakarta, Jumat 21/11/2025 (sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan buku karyanya berjudul Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (21/11).

Jimly menjelaskan bahwa buku tersebut dimaksudkan sebagai bahan bacaan dan pemikiran bagi Megawati dalam menyusun ulang sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” ungkapnya dalam sebuah video.

Buku tersebut merupakan cetakan perdana yang baru keluar dari percetakan.

Jimly mendatangi kediaman Megawati untuk bersilaturahmi dan berdiskusi mengenai isu-isu kebangsaan.

Dalam kunjungan itu, ia didampingi oleh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri lainnya, Mahfud MD.

Setelah menyerahkan buku, Jimly sempat bergurau dengan Megawati mengenai posisi lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, dan DPD.

“Banyak itu (yang harus dibenahi),” ujarnya.

Pandangan Megawati dan Respons MPR

Menanggapi wacana tersebut, Megawati menyampaikan bahwa dirinya pernah mengusulkan penguatan kembali kedudukan MPR dalam Rapat Koordinasi Nasional pada tahun 2016.

Sebelum amandemen UUD 1945 periode 1999–2002, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.

Namun, setelah amandemen, MPR tidak lagi menempati posisi tertinggi dan setara dengan lembaga negara lainnya karena kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan undang-undang dasar.

“Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes sopo, abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora opo?” ia mengungkapkan.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga telah menyatakan bahwa MPR terbuka terhadap pandangan masyarakat, termasuk terkait kemungkinan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Muzani, sebagian masyarakat menginginkan adanya amandemen konstitusi, sementara sebagian lainnya tidak setuju.

“Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” katanya.

Namun demikian, Muzani menegaskan bahwa MPR tidak akan memperlakukan proses amandemen secara sembarangan dan serampangan.

Ia menyatakan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipertimbangkan secara matang.

“Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick