
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam menyeragamkan masa tunggu ibadah haji bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Sistem baru ini akan berlaku mulai tahun 2026 dan dirancang untuk menghapus ketimpangan masa tunggu antardaerah.
Masa Tunggu Jadi 26 Tahun, Tak Ada Lagi Ketimpangan Ekstrem
Pernyataan tersebut disampaikan Wachid dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 20 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya masa tunggu haji sangat bervariasi antar daerah, bahkan ada yang mencapai 45 tahun.
" Baik yang daerahnya sedikit kuotanya maupun yang besar, semuanya mendapat kesamaan di tahun 2026. Ini rasa keadilan," ujarnya.
Kini, masa tunggu diseragamkan menjadi rata-rata 26 tahun, sehingga calon jemaah dari seluruh Indonesia memiliki kesempatan berangkat yang lebih merata berdasarkan sistem baru.
Wachid menyebut, kebijakan ini sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang telah lama menabung dan menanti giliran haji.
Sosialisasi Jadi Kunci, Daerah Bisa Alami Penyesuaian Kuota
Meski menghadirkan keadilan, sistem baru ini menimbulkan dampak berbeda di tiap daerah.
Ada daerah yang mendapatkan tambahan kuota, namun ada juga yang justru mengalami pengurangan.
Ia mencontohkan Kota Bogor yang sebelumnya memiliki kuota sekitar 900 jemaah, namun kini berkurang hampir 50 persen.
Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dianggap sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan kegelisahan calon jemaah.
" Jika sosialisasi jelas, transparan, saya kira jamaah bisa menerima. Walau pasti ada rasa berat hati karena sebagian sudah mempersiapkan keberangkatan tahun ini," ujarnya.
Wachid meminta Kementerian Haji dan Umrah serta Kantor Bimbingan Haji dan Umrah di daerah untuk segera menjelaskan kebijakan ini secara terbuka kepada publik.
Ia juga menegaskan pentingnya penjelasan memadai, khususnya bagi jemaah yang terdampak langsung akibat perubahan sistem.
Ia berharap Kementerian aktif memberikan pemahaman di lapangan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








