Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator Minta LPSK Dirikan Kantor Perwakilan di Aceh Tahun 2026, Ini Respons Wakil Ketua LPSK

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Legislator Minta LPSK Dirikan Kantor Perwakilan di Aceh Tahun 2026, Ini Respons Wakil Ketua LPSK
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI asal Aceh Muslim Ayub saat membuka kegiatan sosialisasi LPSK dengan tajuk urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana, di Banda Aceh, Sabtu 22/11/2025 (sumber: ANTARA/Rahmat Fajri)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera membentuk kantor penghubung atau perwakilan di Provinsi Aceh pada tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan saat Muslim Ayub membuka kegiatan sosialisasi LPSK bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025).

Ia menilai, hingga saat ini masyarakat Aceh masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perlindungan dari LPSK karena tidak adanya kantor di provinsi tersebut.

Menurutnya, warga Aceh selama ini harus melapor atau mengajukan permohonan perlindungan ke kantor perwakilan LPSK yang berada di Medan, Sumatera Utara.

"Nantinya kantornya bisa dibuat di Banda Aceh. Saya targetkan pada 2026, kantor penghubung LPSK harus ada di Aceh dan mungkin kita bisa membuka kantor perwakilan", ungkap Muslim Ayub.

Ia menyebutkan bahwa jika kehadiran kantor penghubung atau perwakilan di Aceh bisa direalisasikan, maka Banda Aceh merupakan lokasi yang paling strategis.

Muslim Ayub menegaskan pentingnya kehadiran fisik LPSK agar masyarakat bisa langsung mengakses bantuan dan bertemu langsung dengan aparat lembaga tersebut.

Kendala Regulasi dan Inisiatif LPSK

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa LPSK juga memiliki keinginan kuat untuk memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia.

Namun, ia mengungkapkan bahwa niat tersebut masih terhambat oleh regulasi yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pembentukan perwakilan LPSK di daerah hanya dapat dilakukan “sesuai keperluan”.

"Nah, yang menjadi masalah adalah frasa sesuai keperluan. Kalau kami perlu, kemudian kementerian terkait lainnya yang memeriksa merasa tidak perlu, ini yang menjadi kendala", ujarnya.

Karena pembatasan tersebut, selama 17 tahun sejak berdiri, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan, yaitu di Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

"Tiga daerah, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTT itu pun baru bisa kita jalankan tahun ini", ungkapnya.

Meski begitu, Wawan menjelaskan bahwa telah ada titik terang melalui draf perubahan kedua atas UU PSK.

Jika draf tersebut tidak mengalami perubahan hingga pengesahan di paripurna DPR, maka pembentukan kantor perwakilan LPSK akan menjadi kewajiban di setiap provinsi.

"Kalau tidak ada perubahan lagi sampai paripurna, perwakilan LPSK ini wajib atau mandatori dibentuk di setiap provinsi di seluruh Indonesia dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sesuai keperluan", jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini LPSK sudah menginisiasi pembentukan kantor penghubung di sejumlah wilayah sebagai langkah awal menuju pembentukan kantor perwakilan.

"Karena itu, inisiasi pembentukan kantor penghubung itu kami lakukan sebagai upaya, ikhtiar kami, sehingga menjadi embrio untuk dinaikkan statusnya jadi kantor perwakilan", tambahnya.

"Kami ingin punya kantor perwakilan. Nah kalau ini terjadi maka akses keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat", tegas Wawan.

Penulis :
Leon Weldrick