Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Sosialisasikan KUHAP Baru di Jawa Barat, Tegaskan Penguatan HAM dan Kesiapan Aparat Hukum

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi III DPR RI Sosialisasikan KUHAP Baru di Jawa Barat, Tegaskan Penguatan HAM dan Kesiapan Aparat Hukum
Foto: (Sumber:Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat pertemuan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan BNNP Jabar, Kamis (21/11/2025).)

Pantau - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat pada Kamis, 21 November 2025, untuk menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta mengevaluasi kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

KUHAP Baru Tekankan Perlindungan HAM dan Proses Hukum yang Lebih Adil

Kunjungan dilakukan ke tiga institusi utama, yakni Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat.

Salah satu fokus utama kunjungan adalah menyosialisasikan KUHAP baru yang telah disahkan pada 18 November 2025.

Dalam KUHAP baru, terdapat sejumlah ketentuan penting yang menekankan penguatan perlindungan hak asasi manusia, antara lain:

Pemeriksaan awal wajib didampingi pengacara.

Penggunaan CCTV menjadi standar wajib dalam proses pemeriksaan.

"Perubahan-perubahan ini hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat," ujar anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun.

Komisi berharap seluruh lembaga penegak hukum dapat segera menyesuaikan sistem dan prosedur internal sesuai KUHAP baru.

Isu TPPO, Narkotika, dan Kejahatan Siber Jadi Sorotan Serius

Selain menyosialisasikan substansi KUHAP, Komisi III juga menyoroti isu-isu strategis dalam penegakan hukum di Jawa Barat.

Perhatian utama diberikan pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kasus narkotika, yang diduga melibatkan jaringan internasional dan memerlukan penguatan peran intelijen.

Komisi juga mencatat peningkatan kasus:

Kejahatan lintas negara

Kejahatan siber

Judi online

PETI (Pertambangan Tanpa Izin)

Kekerasan terhadap perempuan dan anak

Komisi Tegaskan Proses Revisi KUHAP Libatkan Aspirasi Publik

Komisi III juga menyampaikan bahwa revisi KUHAP telah melalui proses yang panjang dan partisipatif.

Mereka menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara, dan aspirasi publik telah diakomodasi dalam penyusunan KUHAP baru.

Penyerahan Dokumen KUHAP dan Penguatan Kolaborasi

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III secara resmi menyerahkan naskah KUHAP baru dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Polda Jabar, Kejati Jabar, dan BNNP Jabar.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan konkret untuk memperkuat kolaborasi antarpenegak hukum dan menjamin rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Penulis :
Gerry Eka